Saturday, June 25, 2011

MENJAGA KEHORMATAN, MENJAUHI PERKARA MERAGUKAN [1]

http://almanhaj.or.id/content/3103/slash/0

عَنْ أبي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ الله
ُعَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: ((إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ
بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ
النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ
وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ،
كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ،
أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ
مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ
صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ،
أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ)). رواه البخاري ومسلم.

Dari Abu Abdillah an Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhuma, beliau
berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu
jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar,
belum jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Maka
barangsiapa yang menjaga (dirinya) dari syubhat, ia telah berlepas
diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang
terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke dalam (hal-hal yang)
haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan
ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka hampir-hampir
(dikhawatirkan) akan memasukinya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap
penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya
kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkanNya. Ketahuilah,
sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila segumpal
daging tersebut baik, (maka) baiklah seluruh tubuhnya. Dan apabila
segumpal daging tersebut buruk, (maka) buruklah seluruh tubuhnya.
Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati". [HR al Bukhari dan
Muslim].

MAKNA HADITS
Sabdanya: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ
[Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di
antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas)
yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang], mengandung pengertian
bahwa segala sesuatu itu terbagi menjadi tiga.

Pertama : Sesuatu yang jelas halalnya, seperti biji-bijian,
buah-buahan, hewan-hewan ternak. Semua itu halal, jika mendapatkannya
tidak dengan cara yang haram.

Kedua : Sesuatu yang jelas haramnya, seperti meminum khamr (minuman
keras memabukkan), memakan bangkai, menikahi wanita-wanita yang
mahram.

Dua hal tersebut diketahui, baik oleh orang-orang khusus (para ulama)
ataupun orang kebanyakan.

Ketiga : Perkara-perkara syubhat (samar) yang berkisar antara yang
halal dan haram. Ia tidak termasuk hal-hal yang jelas kehalalannya,
dan begitu pula termasuk tidak jelas keharamannya. Perkara syubhat
inilah yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang, namun hanya
diketahui oleh sebagian saja.

Sabdanya:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ،
وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي
يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ
لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

[Maka barangsiapa yang menjaga (dirinya) dari syubhat, ia telah
berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan
barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke
dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang penggembala yang
menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka
hampir-hampir (dikhawatirkan) akan memasukinya. Ketahuilah,
sesungguhnya setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang.
Ketahuilah, sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang
diharamkanNya].

Pengertian ini, kembalinya kepada bagian yang ketiga, yaitu
perkara-perkara syubhat. Maka, hendaknya seseorang menjauhinya. Karena
pada hal demikian ini terdapat keselamatan bagi agamanya yang
urusannya berkaitan antara dirinya dengan Allah. Juga terdapat
keselamatan bagi kehormatannya, yang hubungannya antara ia dengan
orang lain. Sehingga, tidak ada celah dan kesempatan bagi orang lain
untuk mencelanya.

Namun, jika seseorang menganggap remeh perkara-perkara syubhat ini,
maka ia pun mungkin akan terjerumus ke dalam perbuatan yang jelas
keharamannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan
sebuah perumpamaan, bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan
hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, sehinga apabila ia jauh
dari kawasan terlarang tersebut, maka ia akan selamat dalam
menggembalakan hewan-hewan ternaknya. Namun, jika dekat-dekat dengan
kawasan terlarang, maka dikhawatirkan akan memasukinya beserta
hewan-hewan ternaknya, sedangkan ia tidak menyadarinya.

Yang dimaksud dengan الحِمَى (al hima), adalah lahan atau kawasan
(khusus) yang subur, (yang biasanya) dijaga oleh para penguasa (raja).
Mereka melarang orang lain mendekatinya. Maka, orang yang
mengembalakan hewan-hewan ternaknya, ia sudah sangat dekat, dan
hampir-hampir memasukinya, sehingga dapat membahayakan dirinya, karena
ia akan dihukum. Adapun kawasan terlarang Allah, ialah perkara-perkara
yang diharamkan olehNya. Maka menjadi kewajiban bagi setiap orang
untuk menjauhinya. Sehingga, begitu pula wajib bagi seseorang agar
menjauhi perkara-perkara syubhat, yang bisa mengantarkannya kepada
perbuatan haram.

Sabdanya:

أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ
كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ
الْقَلْبُ

[Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging.
Apabila segumpal daging tersebut baik, (maka) baiklah seluruh
tubuhnya. Dan apabila segumpal daging tersebut buruk, (maka) buruklah
seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati].

المُضْغَة adalah sepotong daging dengan ukuran yang dapat dikunyah.
Hal ini mengandung penjelasan, betapa agung kedudukan hati dalam tubuh
ini. Sebagaimana juga mengandung penjelasan bahwa hati adalah penguasa
seluruh anggota tubuh. Baiknya seluruh anggota tubuh, bergantung pada
baiknya hati. Begitu pula rusaknya anggota tubuh, bergantung pada
rusaknya hati.

An Nawawi berkata: Sabdanya وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي
الْحَرَامِ , mengandung dua makna (perkara). Pertama. Seseorang
terjerumus ke dalam perkara yang haram, namun ia mengira perihal itu
tidak haram. Kedua. Seseorang mendekati (hampir-hampir) terjerumus ke
dalam perkara haram.

Hal ini, seperti perkataan المَعَاصِي بَرِيْدُ الْكُفْرِ
(maksiat-maksiat mengantarkan kepada kekafiran), karena jika seseorang
terjatuh kepada perbuatan menyimpang (maksiat), maka ia secara
bertahap akan berpindah kepada kerusakan (maksiat) yang lebih besar
dari yang semula. Telah diisyaratkan oleh ayat:

وَيَقْتُلُونَ الْأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ۚذَٰلِكَ بِمَا عَصَوا
وَّكَانُوا يَعْتَدُونَ

(…dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu
disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas. - Ali 'Imran/3 ayat
112) maksudnya, mereka berbuat maksiat secara bertahap, sampai
akhirnya pada tahapan membunuh para nabi.

Tersebut dalam sebuat hadits:

لَعَنَ الله ُالسَّارِقُ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ،
وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

(Allah melaknat pencuri, ia mencuri sebutir telur lalu dipotong
tangannya. Dia pun mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya. -HR al
Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu - maksudnya,
ia bertahap dalam mencuri, mulai dari mencuri sebutir telur, lalu
seutas tali, dan seterusnya, dan seterusnya.

PERAWI HADITS
An Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhuma termasuk para sahabat kecil.
Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, umur beliau
baru mencapai delapan tahun.

Dalam periwayatan hadits ini, ia telah berkata: سَمِعْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ (Aku telah mendengar
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda).

Hal ini menunjukkan sahnya periwayatan anak kecil mumayyiz. Yaitu yang
sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk). Segala sesuatu
yang ia dengar (dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) pada
masa kecilnya, lalu ia sampaikan tatkala sudah dewasa, maka diterima.
Demikian halnya orang kafir yang mendengar pada saat ia kafir, maka
(juga diterima) jika ia menyampaikannya tatkala ia muslim.

BEBERAPA FAIDAH & PELAJARAN HADITS
1. Penjelasan bahwa segala sesuatu dalam syariat ini terbagi dalam
tiga bagian : halal yang jelas, haram yang jelas, dan perkara yang
masih samar kehalalan maupun keharamannya (syubhat).
2. Perkara yang syubhat ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang,
tetapi hanya diketahui oleh sebagian mereka saja, baik menyangkut
hukumnya maupun dalilnya.
3. Keharusan meninggalkan perkara yang syubhat, sampai (benar-benar)
diketahui kehalalannya.
4. Perumpamaan digunakan untuk memahami perkara yang abstrak kepada
perkara yang konkrit.
5. Sesungguhnya, jika seseorang terjatuh ke dalam perkara syubhat,
maka ia akan mudah meremehkan perkara-perkara yang jelas (haramnya).
6. Penjelasan mengenai agungnya kedudukan hati, dan seluruh anggota
tubuh mengikutinya. Seluruh anggota tubuh akan baik jika hatinya baik,
dan akan buruk jika hatinya buruk.
7. Sesungguhnya kerusakan lahir (seseorang) menunjukkan kerusakan batinnya.
8. Berhati-hati (dan menjuhi diri) dari perkara-perkara syubhat
merupakan penjagaan diri terhadap agama seseorang dari kekurangan, dan
penjagaan terhadap harga dirinya dari celaan-celaan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

No comments:

Post a Comment